Quotation:

Tea Tree (yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Shabu) dengan Total berat 521.41 gram ml netto, 1.908.25 gram ml Bruto; Residu sabu 1.485 gram; Ganja 915.28 gram Bruto, 830,8 Netto; dan Obat Kuat 5602 Sachet,” ungkap Kajari RizalSyah Nyaman.

Singaraja, SINARTIMUR.com – Setelah 23 perkara tindak pidana dinyatakan incracht alias berkekuatan hukum tetap, akhirnya Kejaksaa Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, Kamis (9/11/2023) sore sekita pukul 15.00 Wita melakukan pemusnahan barang bukti bertempat di Halaman Depan Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng Jln. Dewi Sartika Selatan No 23 Singaraja.

Menariknya 13 (tiga belas) perkara dari 23 pekara tindak pidana yang sudah incracht itu adalah perkara Narkotika. Salah satu barang bukti narkotika adalah teh bermerek tea tree yang mengandung narkoba jenis sabut.

Data yang diperoleh media ini diuraikan seperti berikut:

1. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 55/Pid.Sus/2023/PN Sgr tanggal 04 September 2023 Jo. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng (P-48), No. Print-616/N.1.11/Eku.3/09/2023 tanggal 13 September 2023 yang amarnya memutuskan / memerintahkan barang bukti atas nama Fahmi, melanggar Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berupa: Golinu Mandiragung Jaya 1.189 Sachet, Kapsul Kepenak Pj. Triojaya 26 Sachet, White Lion Ginseng & Sanrego Pj. Buaya Jantan 297 Sachet, Panah Arjuna Serbuk Pt. Bima Sakti Bandung 271 Bungkus, Africa Black Ant 15 Kotak, Panah Arjuna Kapsul 622 Sachet, Spider Obat Kuat & Tahan Lama Pj. Sinar Makmur Madura 60 Sachet, Obat Kuat X Class @ne Pj. Kidang Mas Makasar 6 Sachet, Kuda Liar Kapsul Kuat & Tahan Lama Pt. Bima Sakti Bandung 2 Sachet, Love Coffee Khusus Pria Dewasa Cv. Victory 230 Bungkus, Tongkat Rahwana Kapsul Kuat Dan Tahan Lama Pj. Bima Sakti Bandung 450 Sachet, Pak Kumis Cv. Sumber Sehat Lestari 166 Botol, Kuda Perkasa Cv. Mahkota 1161 Botol, Kuat Lelaki Genotan Ud. Sido Mulyo 78 Botol, Montalin Pj. Air Madu 640 Sachet, Kintamani Pj. Bali Indah 12 Sachet, Firefox 9 Sachet, Green Jos Kopi Bapak Pt. Herbal Farm 37 Sachet, Kopi Rempah Jrenk Pt. Intan Perkasa 16 Sachet, Hajar Jahanam Mesir 13 Botol, Viagra 100 Mg 11 Tablet, Minyak Daun Bungkus Biak 4 Botol, Tawon Liar Pt. Maju Jaya Bersama 9 Kotak, Cobra X Pj. Ragil 39 Sachet, Urat Madu Pj. Air Madu 239 Sachet. (Dirampas untuk dimusnahkan).

Publicité

2.Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 117/Pid.Sus/2023/PN.Sgr tanggal 04 Juli 2023 Jo Surat Perintah Kejaksaan Negeri Buleleng (P-48),No. Print-435/N.1.11/Eku.3/07/2023 tanggal 11 Juli 2023 yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti atas nama Kadek Swita dan kawan-kawan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencehanan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 37 angka 12 paragraf 4 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. berupa: 2 (dua) Buah Gergaji Tangan. (Dirampas untuk dimusnahkan).

3.Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 52/Pid.Sus/2023/PN.Sgr tanggal 19 September 2023 Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng (P-48), No. Print-378/N.1.11/Eoh.3/06/2023 tanggal 26 September 2023 yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti atas nama Pande Made Edi Saputra melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. berupa: 1 (satu) Buah Celana Dalam Warna Biru, 1 (satu) Buah Baju Kaos Lengan Pendek Warna Biru Tua, 1 (satu) Buah Celana Panjang Berwarna Hijau Motif Dua Garis Putih, 1 (satu) Buah Kemeja Berwarna Putih Motif Bunga Merk V-eleven, 1 (satu) Buah Celana Pendek Berwarna Putih Biru Motif Bintang Bergaris Merk Laguna, 1 (satu) Buah Dvd-rw Merk Gt-pro Kapasitas 120min/4.7gb, (Dirampas untuk dimusnahkan).

4.Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 72/Pid.B/LH/2023/PN.Sgr, tanggal 11 September 2023 Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng (P-48), No. Print-709/N.1.11/Eku.3/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 yang amarnya memutuskan / memerintahkan barang bukti atas nama I Gusti Made Wirawan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Berupa: 1 (satu) Buah Terpal Warna Coklat, 1 (satu) Utas Tali Nilon Warna Biru Dengan Panjang 39 Meter, 1 (satu) Utas Tali Nilon Warna Biru Dengan Panjang 15 Meter, 1 (satu) Buah Gergaji Tangan Bergagang Kayu, 1 (satu) Buah Kapak Bergagang Kayu (Dirampas untuk dimusnahkan).

5.Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 39/Pid.sus/2023/PN.Sgr, tanggal 05 Juli 2023 Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng (P-48), No. Print-522/N.1.11/Eku.3/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 yang amarnya memutuskan / memerintahkan barang bukti atas nama I Gede Palguna, melanggar Pasal 73 huruf b Jo Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Berupa: 1 (satu) Nota/catatan Cuci Mobil, 1 (satu) Pulpen,(Dirampas untuk dimusnahkan).

6.Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 58/Pid.B/2023/PN Sgr., tanggal 15 Agustus 2023 Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng (P-48), No. Print-549/N.1.11/Eoh.3/08/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang amarnya memutuskan / memerintahkan barang bukti atas nama Terpidana Wayan Budi, Dkk, melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP. Berupa: 1 (satu) Buah Pisau Dengan Gagang Kayu ,1 (satu) Buah Karung Plastik Berwarna Putih, (Dirampas untuk dimusnahkan).

7.Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 87/Pid.B/2023/PN Sgr , tanggal 21 September 2023 Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng (P-48), No. Print-678/N.1.11/Eoh.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 yang amarnya memutuskan / memerintahkan barang bukti atas nama Terpidana Ketut Sumadia Alias Ateng, melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 KUHP Berupa: 1 (satu) Buah Topi Warna Dasar Biru Tua, 1 (satu) Buah Jaket Lengan Panjang Warna Hitam Dengan Bagian Belakang Bertuliskan Freedom Absolut. (Dirampas untuk dimusnahkan).

8.Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 66/Pid.B/2023/PN.Sgr, tanggal 07 September 2023 Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng (P-48), No. Print-629/N.1.11/Eoh.3/09/2023 tanggal 14 September 2023 yang amarnya memutuskan / memerintahkan barang bukti atas nama Gusti Putu Suartika, melanggar Pasal 302 Ayat (2) KUHP Berupa: 1 (satu) buah Sabit panjang 65 Cm, pegangan dari kayu, 1 (satu) potong sisa kulit sapi yang berasal dari 1 (satu) ekor sapi milik saksi I Gusti Kompyang Darmawan yang sudah mati sesuai dengan Berita Acara penyisihan barang bukti tertanggal 03 Desember 2022,(Dirampas untuk dimusnahkan).

9.Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 82/Pid.B/2023/PN Sgr, tanggal 21 September 2023 Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng( P – 48 ), No. Print-695/N.1.11/Eoh.3/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023 yang amarnya memutuskan / memerintahkan barang bukti atas nama Terpidana Muhammad Hisom, melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 KUHP berupa: 1 (satu) Buah Baju Kaos Warna Hitam, 1 (satu) Buah Celana Panjang Jeans Warna Biru, (Dirampas untuk dimusnahkan).

10. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 8/Pid.Sus/2023/PN. Sgr , tanggal 05 Juli 2023 Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng( P – 48 ), No. Print-457/N.1.11/Eku.3/07/2023 tanggal 18 Juli 2023, yang amarnya memutuskan / memerintahkan barang bukti atas nama Terpidana Ibu Yuni Alias Ida Susanti melanggar Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP berupa: 1 (satu) buah Handphone merk OPPO, 1 (satu) buku kuitansi warna Hijau, (Dirampas untuk dimusnahkan).

11. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 117/Pid.Sus/2023/PN.Sgr , tanggal 04 Juli 2023 Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng ( P – 48 ), No. Print-454/N.1.11/Enz.3/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 yang amarnya memutuskan / memerintahkan barang bukti atas nama Terpidana David Bertrand Powers, melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika berupa: 1 (satu) kardus warna coklat dengan kode pengiriman CH171355340US, 1 (satu) kardus warna coklat dengan kode pengiriman EH 029 538 462 US1 (satu) buah toples plastik warna bening tutup warna hitam didalamnya berisi serbuk warna ungu dengan kode A berat 232,96 gram brutto (182,5 gram netto), 1 (satu) buah toples plastik warna bening tutup warna hitam didalamnya berisi serbuk warna ungu dengan kode B berat 207,80 gram brutto (157,34 gram netto), 1 (satu) buah toples plastik warna bening tutup warna hitam didalamnya berisi serbuk warna krem dengan kode C berat 210,83 gram brutto (160,37 gram netto), 1 (satu) buah botol plastik bertuliskan Host Defense Mushrooms Cordyceps, 11 (sebelas) butir kapsul yang didalamnya berisi serbuk warna kecoklatan dengan kode D berat 7,37 gram brutto (6,27 gram netto), 95 (sembilan puluh lima) butir kapsul yang didalamnya berisi serbuk warna krem dengan kode E berat 18,05 gram brutto (10,45 gram netto), 56 (lima puluh enam) butir kapsul yang didalamnya berisi serbuk warna keabuan dengan kode F berat 8,96 gram brutto (4,48gram netto), 1 (satu) buah toples plastik didalamnya berisi cairan kental warna coklat dengan kode G berat 441,30 gram brutto, 1 (satu) buah toples plastik didalamnya berisi cairan kental warna coklat dengan kode H berat 450,69 gram brutto, 1 (satu) buah toples plastik didalamnya berisi cairan kental warna hitam dengan kode I berat 331,25 gram brutto, 1 (satu) unit HP merk Iphone warna putih, (Dirampas untuk dimusnahkan).

12.Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 44/Pid.sus/2023/PN.Sgr, tanggal 20 Juli 2023 Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng ( P – 48 ), No. Print-494/N.1.11/Enz.3/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023 yang amarnyamemutuskan / memerintahkan barang bukti atas nama Terpidana Putu Selamet Riyadi Alias Jantuk, Dkk, melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, berupa: 1 (satu) Gulungan tissue warna putih, 1 (satu) potongan pipet warna putih, 1 (satu) plastik plip yang berisi butiran Kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 0,26 gram brutto (0,13 gram netto), 1 (satu) unit handpone merek Xiomi 5A warna silver, 1 (satu) unit handpone merek Vivo S1 warna warna biru, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna Gold, (Dirampas untuk dimusnahkan).

13.Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 62/Pid.sus/2023/PN.Sgr, tanggal 25 September 2023 Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng ( P – 48 ), No. Print-708/N.1.11/Enz.3/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 yang amarnya memutuskan / memerintahkan barang bukti atas nama Terpidana I Dewa Made Deddy Suhena Putra Alias Deddy melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berupa: 1 (satu) lembar tisu warna putih,1 (satu) potongan pipet warna pink yang didalamnya berisi plastic warna bening berisi butiran kristal bening dengan berat 0,09 gram netto 0,06 gram, 1 (satu) potongan pipet warna merah garis putih yang didalamnya berisi plastic warna bening berisi butiran dengan berat bruto 0,14 gram netto 0,11 gram, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih, (Dirampas untuk dimusnahkan).

14.Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 64/Pid.Sus/2023/PN Sgr, tanggal 25 September 2023 Jo Surat Perintah Kejaksaan Negeri Buleleng ( P – 48 ), No. Print-685/N.1.11/Enz.3/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 yang amarnya memutuskan / memerintahkan barang bukti : An Terpidana Gede Agus Satria Adi Alias De Pong, melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berupa: 1 (satu) bungkus bekas rokok IN MILD yang didalamnya berisi gulungan tisu terdapat paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 1,10 gram brutto (0,93 gram netto), 1 (satu) unit Hp merk VIVO warna hitam, (Dirampas untuk dimusnahkan).

15.Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 75/Pid.Sus/2023/PN Sgr, tanggal 09 Oktober 2023 Jo Surat Perintah Kejaksaan Negeri Buleleng ( P – 48), No. Print- 742/N.1.11/Enz.3/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023 yang amarnya memutuskan / memerintahkan barang bukti : An Terpidana Romanus Rony Rahmawan Susilo, melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika berupa: 1 (satu) Paket Plastik Warna Biru Yang Bertuliskan Nomor Resi 11lp1684147153783, Pengirim A.n. Second Market Medan, Alamat Medan, Dan Penerima A.n. Mi Vida Loco Ink, Alamat Jl. Lingga Gg. 1 No. 7 Banyuasri, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali Dengan Keterangan Pakaian Lainnya Yang Didalamnya Berisi 1 (satu) Paket Aluminium Foil Yang Dibungkus Plastik Bening Dan Kain Yang Didalamnya Berisi Tanaman Kering Diduga Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja Dengan Kode A Dengan Berat 737,36 (tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Koma Tiga Puluh Enam) Gram Bruto Atau 687,34 (enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Koma Tiga Puluh Empat) Gram Netto, 1 (satu) Buah Tas Warna Hitam Yang Didalamnya Berisi : I. 1 (satu) Buah Linting Yang Didalamnya Berisi Tanaman Kering Diduga Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja Dengan Kode B Dengan Berat 0,77 (nol Koma Tujuh Puluh Tujuh) Gram Bruto Atau 0,57 (nol Koma Lima Puluh Tujuh) Gram Netto; Ii. 1 (satu) Bungkus Kertas Papir Yang Digunakan Untuk Membungkus/melinting Ganja, 1 (satu) Paket Plastik Warna Hitam Yang Bertuliskan Nomor Resi Taa-000002x02hf, Pengirim A.n. Ddfrenc, Alamat Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Jawa Timur, Dan Penerima A.n. Ronny Romanus, Alamat Jl. Lingga Gang 1 No. 8 Banyuasri, Buleleng, Kab. Buleleng Dengan Keterangan Kemasan Kopi Valve Ecopack Paper 9×15 Standing Pouch Bean Roasted 50 Gr Yang Didalamnya Berisi 100 (seratus) Buah Bungkus Kemasan Kopi Warna Cokelat Yang Dibungkus Plastik Bening, 1 (satu) Buah Grinder (penggiling) Ganja Warna Hitam Dengan Merk Backwoods, 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung S9 Dengan No Kartu Sim 085716343012, 1 (satu) Bungkus Plastik Bening Yang Didalamnya Berisi Tanaman Kering Berbentuk Butiran Diduga Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja Dengan Kode C Dengan Berat 177,15 (seratus Tujuh Puluh Tujuh Koma Lima Belas) Gram Bruto Atau 142,89 (seratus Empat Puluh Dua Koma Delapan Puluh Sembilan) Gram Netto, 1 (satu) Buah Timbangan Elektronik, (Dirampas untuk dimusnahkan).

16.Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 76/Pid.Sus/2023/PN.Sgr, tanggal 13 September 2023 Jo Surat Perintah Kejaksaan Negeri Buleleng ( P – 48 ), No. Print-638/N.1.11/Enz.3/09/2023 tanggal 20 September 2023 yang amarnya memutuskan / memerintahkan barang bukti atas nama Terpidana Ngakan Made Indra Yuda, Dkk, melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP berupa: 1 (satu) Buah Celana Pendek, 1 (satu) Bungkus Bekas Rokok Merk Jangger Warna Merah Putih Yang Didalamnya Berisi Gulungan Tisu Terdapat 1 (satu) Plastik Klip Berisi Butiran Kristal Bening Yang Diduga Narkotika Jenis Sabu Berat 1 Gram Brutto (0,81 Gram Netto), 1 (satu) Unit Hp Merk Oppo Warna Hitam, 1 (satu) Unit Hp Merk Samsung Warna Biru ,(Dirampas untuk dimusnahkan).

17.Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 69/Pid.Sus/2023/PN.Sgr, tanggal 19 September 2023 Jo Surat Perintah Kejaksaan Negeri Buleleng ( P – 48 ), No. Print-654/N.1.11/Enz.3/09/2023 tanggal 25 September 2023 yang amarnya memutuskan / memerintahkan barang bukti atas nama Gede Gunaji Alias Leong, Dkk, melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berupa: 1 (satu) Plastik Bening Berisi Butiran Kristal Bening Yang Diduga Narkotika Dengan Berat 0,20 Gram Brutto (0,05 Gram Netto), 1 (satu) Lembar Tisu Warna Putih, (Dirampas untuk dimusnahkan).

18.Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 71/Pid.Sus/2023/PN.Sgr, tanggal 10 Oktober 2023 Jo Surat Perintah Kejaksaan Negeri Buleleng ( P – 48 ), No. Print- /N.1.11/Enz.3/10/2023 tanggal Oktober 2023 yang amarnya memutuskan / memerintahkan barang bukti : An Putu Juli Antara Putra Alias Julik, melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a. UU.RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika berupa: 1 (satu) Alat Hisap Shabu (bong), 1 (satu) Kotak Handpone Merek Oppo Warn Putih, Gulungan Kertas Rokok Warna Silfer Berisi Potongan Plastik Plip, 3 (tiga) Buah Korek Api Gas, 1 (satu) Tabung Kaca Berisi Residu Warna Putihdiduga Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat 1,48 Gram, 1 (satu) Buah Sumbu Korek Api, 4 (empat) Potongan Pipet Plastik Yang Dua Diantaranya Ujungnya Runcing, 1 (satu) Buah Gunting Kecil, 1 (satu) Bungkus Plip Sedang Berisi Plastik Plip Kecil, 1 (satu) Jepitan Dari Potongan Bekas Minuman Kaleng, (Dirampas untuk dimusnahkan).

19.Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 68/Pid.Sus/2023/PN Sgr, tanggal 16 Oktober 2023 Jo Surat Perintah Kejaksaan Negeri Buleleng ( P – 48 ), No. Print-771/N.1.11/Enz.3/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang amarnya memutuskan / memerintahkan barang bukti atas nam Terpidana Mohammad Davidson, melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika berupa: 1 (satu) Plastic Plip Berisi Butiran Kristal Bening Diduga Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat 104,14 Gram Brutto (103,01 Gram Netto), 1 (satu) Buah Kantong Plastik Warna Hijau Tosca, 1 (satu) Unit Handpone Merk Oppo Tipe Reno 8 Warna Orange, 1 (satu) Buah Tas Warna Hitam. (Dirampas untuk dimusnahkan).

20.Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 73/Pid.Sus/2023/PN.Sgr, tanggal 26 Oktober 2023 Jo Surat Perintah Kejaksaan Negeri Buleleng ( P – 48 ), No. Print- /N.1.11/Enz.3/11/2023 tanggal 06 Nopember 2023 yang amarnya memutuskan / memerintahkan barang bukti nama Terpidana M. Hilmi Alias Helmi dan Muhammad Adam Alias Adam, melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika berupa: 4 (empat) pcs plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga Narkotika dengan Kode A berat 1,06 Gram Brutto (0,89 Gram Netto), Kode B Berat 1,03 Gram Brutto (0,86 Gram Netto), Kode C Berat 1,04 Gram Brutto (0,87 Gram Netto), Kode D Berat 0,36 Gram Brutto (0,15 Gram Netto)., 1 (satu) buah celana pendek warna Hitam. (Dirampas untuk dimusnahkan).

21.Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 74/Pid.B/2023/PN.Sgr, tanggal 17 Oktober 2023 Jo Surat Perintah Kejaksaan Negeri Buleleng ( P – 48 ), No. Print-773/N.1.11/Enz.3/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023 yang amarnya memutuskan / memerintahkan barang bukti atas nama Terpidana Nyoman Tenang Sartana Alias Tenang, melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika berupa: 1 (satu) Gulungan Tisu Warna Putih Didalamnya Berisi 1 (satu) Gulungan Lakban Warna Hitam Berisi 3 (tiga) Plastik Klip Bening Yang Berisi Butiran Krital Bening Diduga Narkotika Berat Kode A. 0,83 Gram Brutto 0,73 Gram Netto, Kode B. 0,95 Gram Brutto 0,85 Gram Netto, Kode C. 0,96 Gram Brutto 0,86 Gram Netto, 1 (satu) Buah Celana Pendek Warna Coklat. (Dirampas untuk dimusnahkan).

22.Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 85/Pid.Sus/2023/PN.Sgr, tanggal 26 Oktober 2023 Jo Surat Perintah Kejaksaan Negeri Buleleng ( P – 48 ), No. Print- /N.1.11/Enz.3/11/2023 tanggal Nopember 2023 yang amarnya memutuskan / memerintahkan barang bukti atas nama Terpidana Gede Widiantara Alias Dian, melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika berupa: 5 (lima) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong), 1 (satu) kotak plastik warna Merah, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi residu diduga mengandung Narkotika dengan berat Bruto 1,35 Gram, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas, 4 (empat) buah potongan pipet plastik warna Putih, 1 (satu) pipet plastik warna Putih yang ujungnya runcing. (Dirampas untuk dimusnahkan).

23. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 85/Pid.Sus/2023/PN.Sgr, tanggal 26 Oktober 2023 Jo Surat Perintah Kejaksaan Negeri Buleleng ( P – 48 ), No. Print- /N.1.11/Enz.3/11/2023 tanggal Nopember 2023 yang amarnya memutuskan / memerintahkan barang bukti atas nama Terpidana Gede Widiantara Alias Dian, melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika berupa: 5 (lima) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong), 1 (satu) kotak plastik warna Merah, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi residu diduga mengandung Narkotika dengan berat Bruto 1,35 Gram, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas, 4 (empat) buah potongan pipet plastik warna Putih, 1 (satu) pipet plastik warna Putih yang ujungnya runcing. (Dirampas untuk dimusnahkan).

Kajari Buleleng Rizal Syah Nyaman mengungkapkan, di lingkungan Kejaksaan Republik. Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bulelengpada Tahun 2023 telah dilakukan pertama di bulan Maret 2023, Kedua kalinya di Bulan Juni pada hari ini Selasa tanggal 27 Juni 2023 dan ketiga Kamis, 09 Nopember 2023.

“Jumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap Tindak Pidana Umum saja, selama 4 (empat) bulan sejak Juli sd Oktober 2023 total sebanyak 23 (dua puluh tiga) perkara,” papar Kajari Rizal.

Perincaiannya seperti berikut: 1 (satu) perkara Melukai Hewan; 13 (tiga belas) perkara Narkotika; 3 (tiga) perkara Pencurian dengan Pemberatan; 1 (satu) perkara Kesehatan; 1 (satu) perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang; 2 (dua) perkara Kehutanan; 1 (satu) perkara Sumber Daya Air. “Dengan Perincian barang bukti sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti dengan garis besar Total sebagai berikut : Narkotika Jenis Shabu berat bersih 112.99 gram Netto 116.515 Bruto; Tea Tree (yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Shabu) dengan Total berat 521.41 gram ml netto, 1.908.25 gram ml Bruto; Residu sabu 1.485 gram; Ganja 915.28 gram Bruto, 830,8 Netto; dan Obat Kuat 5602 Sachet,” ungkap Kajari Rizal.

“Sehingga terhadap Kinerja Kejaksaan Negeri Buleleng di bidang PB3R dalam hal pemusnahan barang bukti selama Tahun 2023 yaitu sejak Bulan Januari sampai dengan Oktober 2023 telah dilaksanakan sebanyak 37 perkara ditambah 23 perkara total 60 perkara,” sambungnya lagi. (fjr/frs)

->Google Actualités

4.8/5 - (9 votes)
Publicité
Article précédentMario Kart 8 Deluxe recorre les sites les plus emblématiques de Madrid avec l’entrée 6 des extras du Pase de pistas
Article suivantAssassin’s Creed Red présente des éléments de gameplay similaires à Elden Ring et Sekiro, selon un leaker

LAISSER UN COMMENTAIRE

S'il vous plaît entrez votre commentaire!
S'il vous plaît entrez votre nom ici